
Loading...

Rumah Sakit Kanker Dharmais menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pemantapan Nilai Integritas pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran manajemen, pegawai, serta mitra kerja rumah sakit ini merupakan upaya untuk memperkuat budaya integritas, mencegah praktik gratifikasi, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Heru Susanto, S.E., S.H., M.H., QHIA selaku Inspektur I Kemenkes menyampaikan bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang dibangun di atas kepercayaan masyarakat. Menurutnya, menjaga integritas merupakan bagian penting dalam mempertahankan kepercayaan tersebut.
"Rumah sakit sudah memberikan suatu layanan publik. Artinya ada kepercayaan dari masyarakat, ada kepercayaan dari pemerintah untuk bisa memberikan layanan yang terbaik di bidang kesehatan. Tentu, karena kita ingin menjaga kepercayaan dari Masyarakat itu," ujarnya.
Heru menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat, sekecil apa pun, harus dipandang sebagai masukan penting untuk memperbaiki kinerja sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rumah sakit. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sehingga setiap laporan perlu ditindaklanjuti dengan baik.
Ia juga mengingatkan bahwa gratifikasi tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik, merusak budaya organisasi, dan mencederai reputasi institusi.
Hal tersebut diperkuat oleh Ns. Sardi, S.Kp, M.KEP, QRMA, QIA selaku Inspektur Investigasi yang mengungkapkan adanya penurunan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkes tahun 2025 yang dilakukan oleh KPK, dimana nilai SPI Kemenkes mengalami penurunan dari 77 menjadi 75. Penilaian tersebut melibatkan internal Kemenkes, mitra dan expert.
"Gambaran itu merupakan inti daripada integritas itu sendiri. Survei Penilaian Integritas adalah survei yang sangat objektif karena dilakukan dengan jumlah ribuan orang," ungkap Sardi.
Menurutnya, terdapat dua hal penting yang menjadi faktor dalam turunnya nilai SPI Kemenkes tahun 2025 yaitu dianggap masih adanya gratifikasi dan konflik kepentingan di lingkungan Kemenkes. Oleh karena itu, dengan adanya acara ini menjadi media untuk meningkatkan pemahaman terkait integritas dan gratifikasi yang melibatkan mitra dari RS Kanker Dharmais. Selain itu, kegiatan ini diharapkan membantu perbaikan penilaian SPI Kemenkes yang ditargetkan sebesar 80 pada tahun 2027.
Sementara itu, Dewan Pengawas RS Kanker Dharmais, Dr. Bambang Widianto, M.A., menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat dan negara. Karena itu, seluruh unsur organisasi harus menjaga integritas serta menjadikan tata kelola yang baik sebagai budaya kerja.
"Rumah sakit kita bukan sekadar tempat pelayanan kesehatan, melainkan sebuah institusi publik yang mengemban amanah besar dari masyarakat dan negara. Oleh karena itu, penerapan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel adalah harga mati," terangnya.
Ia menambahkan bahwa tata kelola yang baik harus didukung dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembagian tugas yang jelas, proses pengadaan yang transparan, digitalisasi, kanal pelaporan yang aman, serta penilaian kinerja yang objektif dan terukur.
Direktur Utama RS Kanker Dharmais, dr. Eniarti, M.Sc., Sp.KJ., MMR., QHIA, mengatakan bahwa Rumah Sakit Kanker Dharmais terus berkomitmen mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus berupaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, keberhasilan tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh pegawai dan mitra kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai integritas dan pencegahan gratifikasi.
"Predikat ini bukan sekadar piagam di dinding, melainkan cerminan budaya kerja harian kita yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu tantangan terbesar dalam menjalankan integritas ini adalah praktik gratifikasi. Disadari atau tidak disadari, ini adalah hal yang perlu kita tertibkan bersama," katanya.
dr. Eniarti juga meminta seluruh pejabat, pejabat pembuat komitmen, bagian pengadaan, farmasi, kasir, hingga tenaga fungsional di rumah sakit untuk memahami batasan pemberian yang boleh maupun tidak boleh diterima. Seluruh pegawai juga diminta memahami mekanisme pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila menghadapi situasi yang belum jelas atau berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Selain itu, bagi para rekanan dan mitra kerja dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan pelayanan rumah sakit melalui kompetisi yang sehat dan profesional. Ia menegaskan agar tidak ada pemberian maupun fasilitas dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa ataupun pelayanan sehari-hari.
“Jangan korbankan integritas dan karier Anda demi keuntungan sesaat. Bagi rekan dan mitra kerja kami, Anda adalah mitra strategis kami dalam pembangunan dan pengembangan pelayanan. Dukungan dari mitra sangat kami butuhkan.” tegasnya.
Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif, acara ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai instansi. Abdul Aziz Suhendra selaku Kasatgas Jaringan Pencegahan dan Komunikasi KPK hadir membawakan materi terkait Pencegahan Korupsi pada Sektor Kesehatan. Dari Internal Kemenkes, Achmad Noor Cholid selaku Auditor Inspektorat Investigasi memaparkan secara teknis mengenai Pelaporan Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS). Selain itu, diperkuat oleh internal RS Kanker Dharmais, dr. Juliana Aritonang selaku Direktur Layanan Operasional yang memberikan paparan mengenai Mekanisme Pelaporan Gratifikasi dan Pengawasan Titik Kritis Sponsorship di RS Kanker Dharmais.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai gratifikasi, mekanisme pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penguatan nilai integritas dapat semakin meningkat di lingkungan RS Kanker Dharmais. Sinergi yang telah dibangun pun diharapkan juga mampu menjadikan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM sebagai budaya organisasi yang diwujudkan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.