
Loading...

RS Kanker Dharmais menjadi tuan rumah RAS6111 Regional Meeting on Radiopharmaceutical Health Regulations yang diselenggarakan bersama International Atomic Energy Agency (IAEA) pada 17–21 Agustus 2026. Kegiatan ini mempertemukan para ahli internasional, regulator, tenaga profesional kedokteran nuklir, akademisi, industri, dan perwakilan negara anggota IAEA untuk membahas perkembangan serta tantangan regulasi radiofarmaka.
Pertemuan tersebut diikuti oleh delegasi dari berbagai negara, di antaranya Bangladesh, Kamboja, China, Iran, Irak, Yordania, Malaysia, Mongolia, Oman, Pakistan, Filipina, Arab Saudi, Palestina, Suriah dan Thailand. Sejumlah institusi di Indonesia turut berpartisipasi, termasuk Kementerian Kesehatan RI, BPOM, BAPETEN, BRIN, perguruan tinggi, rumah sakit, serta industri farmasi.
Plt. Direktur Medik dan Keperawatan RSK Dharmais, dr. Eka Widya Khorinal, Sp.PD, KHOM, MPH, FINASIM, menyampaikan apresiasi atas kehadiran IAEA, para pakar internasional, serta delegasi dari negara peserta. Ia menilai pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan membahas tantangan regulasi radiofarmaka di tingkat regional.
“Pertemuan hari ini menjadi kesempatan yang sangat berharga untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan regulasi, dan mengeksplorasi peluang untuk memperkuat regulasi radiofarmaka di kawasan,” ujar dr. Eka.
Dalam pembahasan, peserta menyoroti berbagai aspek regulasi radiofarmaka, mulai dari produksi, penjaminan mutu, registrasi, distribusi, hingga penggunaan klinis. Pembahasan juga mencakup pengembangan theranostic radiopharmaceuticals dan radiofarmaka inovatif untuk kanker, serta pentingnya harmonisasi regulasi agar radiofarmaka yang aman, bermutu, efektif, dan terjangkau dapat tersedia bagi pasien.
Menurut dr. Eka, penguatan regulasi juga perlu berjalan beriringan dengan pengembangan pendidikan, peningkatan kapasitas, dan penelitian. RSK Dharmais melihat peluang untuk memperluas kerja sama melalui Clinical Research Unit (CRU), khususnya dalam mendukung penelitian klinis dan kolaborasi dengan institusi dari Indonesia maupun negara anggota IAEA lainnya.
“Kami juga melihat peluang untuk memperkuat kolaborasi dalam pendidikan, peningkatan kapasitas, dan penelitian, termasuk nuclear pharmacy dan penelitian klinis. Karena RSK Dharmais memiliki Clinical Research Unit, kami terbuka untuk mengeksplorasi penelitian dan kolaborasi di masa depan dengan institusi dari Indonesia dan negara anggota IAEA lainnya,” kata dr. Eka.
Selain aspek regulasi dan penelitian, RS Kanker Dharmais turut memperkenalkan kapasitas fasilitas yang dimiliki dalam mendukung ekosistem radiofarmaka. RS Kanker Dharmais juga memiliki fasilitas siklotron yang mendukung produksi radiofarmaka, serta fungsi radiofarmasi dan distribusi untuk menunjang pelayanan kedokteran nuklir.
Kapasitas tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan kedokteran nuklir di RSK Dharmais, tetapi juga berkontribusi terhadap ketersediaan radiofarmaka bagi rumah sakit di sekitarnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem radiofarmaka sekaligus memperluas akses terhadap layanan kedokteran nuklir.
“Melalui kapasitas ini, Dharmais tidak hanya mendukung layanan kedokteran nuklirnya sendiri, tetapi juga berkontribusi pada distribusi dan ketersediaan radiofarmaka bagi rumah sakit di sekitarnya. Kami melihat hal ini sebagai bagian penting dalam memperkuat ekosistem radiofarmaka dan meningkatkan akses pasien terhadap layanan kedokteran nuklir,” ungkap dr. Eka.
Pertemuan RAS6111 Regional Meeting diharapkan tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan, tetapi dapat menghasilkan tindak lanjut dan kolaborasi yang lebih konkret. Melalui sinergi antara IAEA, pemerintah, regulator, rumah sakit, akademisi, dan industri, pengembangan serta ketersediaan radiofarmaka diharapkan semakin mendukung pelayanan kanker yang aman, efektif, dan berkualitas bagi pasien di Indonesia maupun kawasan.